BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Terbentuknya negara indonesia di latar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa, sudah sejak lama indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayah yang luas dengan kekayaan alam yang banyak, kenyataannya ancaman datang tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang suatu komitmen bersama untuk tegaknya NKRI. Dorongan kesadaran negara yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai, salah satu unsur penting dalam membangun masyarakat demokratis ke dalam peranan negara, negara demokratis adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis, pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan negara dalam membangun peradaban demokrasi.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Bangsa
2. Unsur Terbentuknya Bangsa
3. Pengertian Negara
4. Unsur Terbentuknya Negara
5. Teori Terbentuknya Negara
6. Bentuk Negara
7. Tujuan Dan Fungsi Negara
8. Pengertian Masyarakat
C. TUJUAN PENULISAN
1. Memahami pengertian bangsa
2. Memahami terbentuknya bangsa
3. Memahami pengertian Negara
4. Memahami unsure terbentuknya Negara
5. Memahami teori terbentuknya Negara
6. Memahami bentuk Negara
7. Memahami tujuan dan fungsi Negara
8. Memahami pengertian masyarakat
D. SISTEMATIKA PENULISAN
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. RUMUSAN MASALAH
C. TUJUAN PENULISAN
D. METADOLOGI PENULISAN
E. SISTEMATIKA PENULISAN
BAB II PEMBAHASAN
BAB III KESIMPULAN/PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
KONSEP BANGSA NEGARA DAN MASYARAKAT
1. BANGSA
A. PENGERTIAN BANGSA
1) Pengertian Bangsa menurut bahasa :
Bangsa merupakan kelompok masyarakat yang bersamaan asal, keturunan, adat, bahasa, sejarah, dan memiliki pemerintahan sendiri. Bangsa Indonesia memiliki banyak suku, bahasa, dan budaya.
2) Pengertian Bangsa menurut beberapa ahli :
a) Anthony D. Smith
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya politik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
b) Emest Renant
Bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga mereka merasa dirinya adalah satu.
c) Otto Bauer
Bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib. Bangsa adalah kesatuan karakter, kesamaan watak yang lahir dari kesamaan derita dan keberuntungan yang sama.
B. UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
1. Ada kelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
2. Berada dalam wilayah tertentu.
3. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
4. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan cita-cita.
5. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.
2. NEGARA
A. PENGERTIAN NEGARA
1. Pengertian Negara menurut para ahli :
a) Aristoteles
Menyatakan bahwa Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
b) Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh suatu lembaga yang berdaulat.
c) Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
d) Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakat yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
e) Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
f) Prof. Miriam Budiardjo
Negara adalah Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
B. UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
1. Menurut Oppenheimer L
a) Rakyat
Adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di Negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Rakyat suatu Negara dibedakan menjadi :
Penduduk dan bukan penduduk.
Warga Negara dan bukan warga Negara.
Golongan asli dan bukan golongan asli ( keturunan )
Golongan mayoritas dan golongan minoritas.
b) Wilayah
Wilayah dalam sebuah Negara merupakan unsure yang harus ada, karena tidak mungkin ada Negara tanpa ada batas-batas territorial yang jelas. Wilayah terdiri dari :
• Darat
Wilayah darat suatu Negara dibatasi oleh wilayah darat atau laut Negara lain. Perbatasan wilayah sebuah Negara biasanya ditentukan berdasarkan perjanjian. Perjanjian internasional yang dibuat antara dua Negara disebut perjanjian bilateral, perjanjian yang dibuat antara banyak Negara disebut multilateral. Perbatasan antara dua Negara dapat berupa :
Perbatasan alam; seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah.
Perbatasan buatan; seperti pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok.
Perbatasan menurut Ilmu Pasti, yakni dengan menggunakan ukuran Garis Lintang atau Bujur pada peta bumi.
• Laut / Perairan
Perairan atau laut yang menjadi bagian suatu wilayah suatu Negara disebut perairan atau laut territorial dari Negara yang bersangkutan. Adapun batas perairan territorial itu pada umumnya 3 mil laut (5,555 km)yang dihitung dari pantai ketika air surut. Laut yang berada di luar perairan territorial disebut lautan bebas (Mare Liberum). Disebut lautan bebas, karena wilayah perairan tersebut tidak termasuk wilayah kekuasaan suatu Negara, sehingga siapapun bebas memanfaatkannya.
• Udara
Udara yang berada diatas wilayah darat dan wilayah laut territorial suatu Negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah Negara. Mengenai batas ketinggian udara suatu wilayah Negara tidak memiliki batas yang pasti, asalkan Negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.
c) Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan Negara, menjalankan fungsi kesejahteraan bersama.
Pengertian kedaulatan artinya dinasti pemerintah atau kekuasaan tertinggi yang mempunyai kekuasaan penuh untuk memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
2. Pandangan Berdasarkan Konferensi Pan Amerika
a) Penduduk yang tetap
b) Wilayah tertentu
c) Pemerintah
d) Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara-negara lain.
3. Pandangan Modern
a) Unsur Konstitutif
Rakyat
Daerah
Pemerintah yang berdaulat
b) Unsur Deklaratif
a. Pengakuan dari Negara lain ( de facto dan de jure )
- De facto yaitu pengakuan dari suatu Negara ke negara lain tetapi bersifat sementara.
- De jure yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum.
c) Pertumbuhan Negara Primer dan Sekunder
a. Primer melalui tahap-tahap atau fase-fase
Tahap atau fase Genootschaft
Tahap atau fase kerajaan ( Rech )
Tahap atau fase Negara nasional ( staat )
b. Pertumbuhan sekunder adalah pertumbuhan Negara yang dihubungkan dengan Negara yang sudah ada sebelumnya, hanya karena sebab-sebab tertentu seperti refolusi, interfensi atau penaklukan, maka muncullah Negara yang menggantikan Negara yang ada tersebut.
C. TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori Ketuhanan ( Teokrasi )
Teori Ketuhanan dikenal juga dengan doktrin teokratis dalam teori asal-mula Negara. Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.
2. Teori Perjanjian ( Perjanjian Masyarakat )
Teori ini adalah salah satu teori yang terpenting mengenai asal usul Negara. Disamping itu, teori ini juga relative bersifat universal, karena teori perjanjian masyarakat adalah teori yang termudah dicapai, dan Negara tidak merupakan Negara tiranik. Teori perjanjian masyarakat menurut para ahli :
a. Menurut Thomas Hobbes (1588-1679)
Hobbes mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada Negara dan keadaan setelah ada Negara.
b. John Locke (1632-1704)
Suatu pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk suatu Negara, mewajibkan individu lain untuk menaati Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak. Negara yang dibentuk dengan suara terbanyak tidak dapat mengambil hak milik manusia dan hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan.
3. Teori Kekuasaan ( Kekuatan )
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah pembentukan Negara.
4. Teori Organis
Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu.
5. Teori Historis
Lembaga-lembaga social tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
D. PENGERTIAN BENTUK NEGARA
1. Bentuk Negara Terdiri dari :
a) Negara Kesatuan ialah Negara dimana kekuasaan mengatur seluruh pemerintahan Negara ada ditangan pemerintahan pusat.
Negara Kesatuan ada 2 sistem :
• Sistem Sentralisasi yaitu apabila pemerintah pusat memegang seluruh lapangan kekuasaan pemerintahan sedangkan daerah-daerah hanya tinggal menjalankan perintah dari pemerintah pusat.
• Sistem Desentralisasi yaitu apabila pemerintah pusat tidak memegang seluruh kekuasaan pemerintah, melainkan sebagian dari kekuasaan itu diberikan kepada daerah-daerah, daerah turut tanggung jawab terhadap daerahnya sendiri.
b) Negara Serikat ( federasi ) ialah suatu Negara yang terdiri atas beberapa Negara begian yang dipimpin oleh pemerintah pusat, kedaulatan sepenuhnya dipegang pemerintah pusat, sedangkan pemerintah kedalam dipegang oleh pemerintah pusat dan sebagian dipegang oleh pemerintah Negara sebagian.
c) Negara Monarki ialah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang saja.\
d) Negara Oligarki ialah Negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model Negara oligarki biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.
e) Demokrasi ialah bentuk Negara yang pimpinan tertinggi Negara terletak di tangan rakyat, rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
E. SIFAT NEGARA
1. Memaksa
Agar peraturan perundang-undangan ditaati
Memakai kekerasan fisik secara legal
2. Monopoli
Menetapkan tujuan bersama masyarakat
Suatu aliran yang bertentangan dengan tujuan bersama dilarang
3. Mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua
Mencegah pembiaran seseorang atau kelompok berada diluar lingkup aktivitas Negara
F. TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
Tujuan Negara
• Roger H. Soltau
Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin
• Harold J Laski
Menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai atau terkabul keinginan mereka
• Pembukaan UUD 1945
Mewujudkan Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Fungsi Negara
• Melaksanakan penertiban (law and other), capai tujuan bersama, cegah konflik, stabilisator
• Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, Negara sejak abad ke 20
• Pertahanan, menghadapi invasi Negara lain
• Menegakkan keadilan melalui badan peradilan
Dalam pembukaan UUD 1945 fungsi Negara dimuat dalam alinia ke VI :
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
G. MACAM-MACAM IKATAN KENEGARAAN
1. Perserikatan Negara
2. Uni
3. Domonoion
4. Protektorat
3. MASYARAKAT
A. Pengertian Masyarakat Menurut Para Ahli
1. Koentjaraningrat (1994) menjabarkan definisi masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu system adat istiadat tertentu yang bersifat continue dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.
2. Ralph Linton (1968), masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relative lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan social.
B. Ciri-ciri Masyarakat Pada Umumnya Sebagai Berikut
1. Manusia yang hidup bersama sekurang-kurangnya terdiri dari 2 orang.
2. Bergaul dalam waktu yang cukup lama. Sebagai akibat hidup bersama itu, timbul system komunikasi dan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antar manusia.
3. Sadar bahwa mereka satu kesatuan.
4. Merupakan suatu system hidup bersama. Sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan karena mereka merasa dirinya terkait satu dengan yang lainnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konsep bangsa memiliki 2 pengertian yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis yang berarti persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri, dan pengertian dalam politis yang berarti masyarakat dalam daerah yang sama yang tunduk pada kedaulatan negaranya.
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berasil menuntut kewarganegaraannya taat pada peraturan perundang-undangan nya melalui pengusaan menopolitis dari kekuasaan yang sah.
Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban mencapai kesejahteraan umum. Jadi hubungan negara dan warga negara ibarat ikan dengan airnya, keduanya memiliki timbal hubungan balik yang sangat erat, negara indonesia sesuai konstitusi, misalnya berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya tanpa kecuali secara jelas dalam UUD Pasal 33.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, (2000), Dasar-dasar ilmu tata negara untuk SMU, Erlangga, Jakarta.
Inu Kencana Syafiie, (1994). Ilmu Pemerintahan, Mandar Maju, Bandung.
Kansil, C.S.T.(1993), Sistem Pemerintahan Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.
http://ruchitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
Dede Rosyada, dkk, (2003), Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic education ): Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Prenada Media, Jakarta.
Noor Ms Bakry, (2009), Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Winarso,S.pd,M.Si, (2010), Pendidikan Kewarganegaraan, Bumi Aksara, Jakarta.
http://fachmiulilmaulana.blogspot.com/2010/03/pengertian-bangsa-negara-warga-negara_09.html
http://embunkeimananhz.blogspot.com/2012/11/konsep-masyarakat-bangsa-dan-negara.html
Mysuru Casino - The HERZAMMAN
BalasHapusMysuru 1등 사이트 Casino - The Home of the Best of the apr casino Slots! Visit us sol.edu.kg to Play the best herzamanindir slots and enjoy the best table games in our casino. casino-roll.com Visit us